MENCARI KEADILAN

KADO HATI NURANI - BANTUAN KEJELASAN HUKUM


CATATAN LEMBAR PUTIH  

  
MOHON UNTUK DI TINDAK LANJUTI ADANYA INDIKASI PELANGGARAN HUKUM DALAM PROSES PENJUALAN “TANAH  NEGARA” DESA PAMENGKANG KECAMATAN MUNDUK KABUPATEN CIREBON - JAWA BARAT PERSIL 132 & 133

PENDAHULUAN

Pendekatan Yuridis bahwa Pembebasan lahan/tanah sangatlah rawan dan sensitif dalam penanganannya kalau prosedurnya tidak dijalani dengan benar baik secara etika, administratif maupun struktural kewenangan. Apalagi kebijakan pembebasan lahan/tanah  ini di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau dilihat dari kebutuhan pemerintah akan tanah untuk keperluan berbagai macam pembangunan, dapatlah dimengerti bahwa tanah negara yang tersedia sangatlah terbatas sekali. Maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh yaitu dengan cara  membebaskan tanah milik rakyat, baik yang dikuasai hukum adat, tanah negara, tanah garapan maupun hak-hak lainnya yang melekat diatasnya.
Dengan kesepakatan bersama ini kami masyarakat bawah yang sekarang teraniyaya meminta perlindungan hukum yang seadil-adilnya dalam pemberlakuan hukum yang peduli terhadap rakyat bawah yang memperjuangkan haknya dan keberpihakan kepada yang benar. Melalui pengaduan kami ini sudi kiranya instansi yang terkait untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Adanya Indikasi Pelanggaran Hukum dalam proses penjualan “TANAH NEGARA” seluas kurang lebih 7 hektar yang terletak di wilayah Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat oleh yang menamakan dirinya Team Pembebasan Lahan “Tanah Negara”
MENIMBANG:
1.    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berserikat adalah hak segala bangsa. Prinsip ini telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, semua warga negara berhak mengeluarkan pendapat dan fikiran yang aturannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
2.   Bahwa  pengertian desa menurut Undang-undang No. 6 tahun 2014 adalah : ‘Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
 SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik

Pasal 4
(1)  Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan   
         UndangUndang ini.
(2)  Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh
    Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan     
    UndangUndang ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai
    dengan peraturan perundangundangan.
(3)  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi    
    Publik      disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan
    apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
    sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. Bagian Kedua Kewajiban Pengguna
    Informasi Publik
MEMPERHATIKAN:
1.      Adanya lahan produktif TANAH NEGARA (TN) hak garapan warga Desa Pamengkang seluas kurang lebih 7 hektar dengan kronologis tanah tersebut milik warga yang mempunyai hak garapan TN tersebut secara turun temurun. Selama ini warga tidak memiliki keterangan/bukti apapun yang tertulis selama menggarap;
2.      Awal mulanya adanya niatan baik dari pemerintah desa pamengkang dan beberapa team panitia yang dibentuk mensosialisasikan ke warga dengan tujuan awal penyampaiannya  akan membantu mengurus surat-surat warga yang memiliki hak garapan TN supaya warga mendapatkan
3.      ketenangan dan kejelasan hukum mengenai kepemilikan tanah tersebut;
4.   Adanya rencana alih fungsi lahan”Tanah Negara” yang akan dibangun Perumahan belum ada musyawarah mufakat di desa dengan unsur masyarakat Desa Pamengkang dan BPD.
5.      Tidak adanya transparansi dari team panitia dalam menyampaikan informasi ke masyarakat mengenai peruntukan TANAH NEGARA (TN) di mohon buat, warga yang punya hak garapan TN pada waktu itu sekitar bulan Mei 2015 di sodori surat kuasa kosong oleh team panitia dengan tidak menjelaskan secara detail apa yang ada di isi surat kuasa tersebut terutama tidak ada pembicaraan harga ganti rugi garapan sebagaimana yang tertera di surat kuasa seharga Rp. 20.000/m2 yang kemudian surat kuasa yang kosong tersebut setelah di tandatangani diatas materai oleh warga hak garapan TN, surat kuasa kemudian di isi oleh team panitia tidak dihadapan warga ybs tapi di tempat lain termasuk harga ganti rugi garapan yang tertera di surat kuasa seharga Rp. 20.000/m2 pun di tulis tidak dihadapan warga. Warga Hanya mengisi SURAT KUASA KOSONG dan disodori oleh salah satu personil team panitia, surat kuasa yang sudah bermaterai Rp. 6.000 untuk di tandatangani warga.
6.      Sebagai contoh adanya SURAT KUASA KOSONG belum tertulis identitas nama warga yang disodori oleh salah seorang personil team panitia sudah bermaterai Rp. 6.000 minta di tandatangani warga pada lembar Surat Kuasa tersebut, sebagaimana pengakuan dari salah satu warga yang bernama Ibu Fatimah/Bapak Muntasir. Pada saat tanda tangan yang datang hanya sdr. A’id Ahmad sendiri membawa surat kuasa kosong belum diisi, tapi  setelah jadi surat kuasa yang buat bahan/arsip team panitia yang tercantum dalam surat kuasa tersebut tertulis ada 3 orang tandatangan saksi dari team panitia dan sdr. Paur Rohman.
Sampai sekarang belum ada pembayaran uang ganti rugi dari pihak ke tiga/team panitia kepada keluarga Ibu Patimah/Bapak Muntasir tapi lahan tanahnya sudah di patok untuk rencana pengembangan perumahan;
7.      Adanya indikasi pembohongan publik dari team panitia pembebasan lahan yang menjelaskan ke warga yang punya hak garapan TN tersebut bahwa menurut penjelasan team panitia, TN akan di mohon/diminta pemerintah/negara untuk kepentingan pemerintah/negara namun pada akhirnya setelah jadi sertifikat secara kolektif dijual belikan oleh team panitia ke pihak ketiga (depelover).
Barang bukti kami sertakan CD Rekaman Percakapan :
“Rekaman asli suara percakapan team panitia (Sdr. A’ID AHMAD) dengan salah satu warga (BAPAK HASAN suaminya IBU JUJU) yang keluarganya punya hak garapan TN”
Rekaman ini kami peroleh dari Bapak Hasan di rumahnya dan direkam sendiri oleh bapak Hasan pada saat sdr a’id Ahmad menjelaskan peruntukan TN pada saat itu akan di mohon oleh Pemerintah/Negara.
8.      Adanya indikasi manipulasi data dan pembohongan publik dalam proses peralihan Lahan Hak Garapan warga Desa Pamengkang pada Tanah Negara ke proses pembuatan Sertifikat yang awalnya dalam perjanjian hanya dimohon dan team panitia membantu untuk tujuan pemberian rasa aman dan kejelasan hukum terhadap tanah yang di mohon tersebut, tapi lain cerita pada akhirnya banyak warga tidak di beritahu bentuk fisiknya sertifikat asli yang kemudian oleh team panitia hanya memberikan ganti rugi terhadap penggarap sekitar Rp. 20.000/m2 dan sudah jadi sertifikat untuk kemudian sertifikat ini  di kepemilikannya berpindah ke pihak ketiga (depelover) untuk di jual belikan oleh team panitia dengan tidak transparan mengenai besarnya harga dari jual beli sertifikat tersebut;
9.      Dalam proses pembuatan sertifikat tersebut, warga yang punya hak garapan TN tidak mengeluarkan uang sama sekali sampai keluarnya sertifikatpun mayoritas tidak diperlihatkan bentuk sertifikat aslinya, warga hanya menerima uang ganti rugi hak garap sebesar rata-rata Rp. 20.000/m2;
10.  Secara administrasi dari proses diatas banyak terdapat blanko/kertas kosong seperti : kwitansi, surat pernyataan, surat keterangan peruntukan dllnya yang tidak dijelaskan secara terperinci oleh team panitia bahkan ada transaksi jual beli yang dilakukan team panitia tidak mengeluarkan kwitansi sehelaipun dan tidak di ukur sama sekali seperti yang di alami oleh Bpk Jaelani yang lahannya tanahnya di jual melalui medoator Bapak H.To’at dan Bapak Kalsum (terlampir Foto Copy KTP penjual dan PBB lahan yang dijual);
11.  Hasil jajak pendapat yang dilaksanakan BPD dengan Pemerintah Desa dan perwakilan Team/Panitia Pelepasan TN  Desa Pamengkang yang dilaksanakan pada tanggal 03 November 2015 dengan pernyataan sikap BPD Menolak terhadap langkah yang sudah ditempuh pemerintah desa (Kuwu) dengan Team nya yang telah menjual TN Desa Pamengkang ke develover tanpa di awali dengan musyawarah desa;

MENGINGAT :

1.      Pasal 33 UUD 1945,  ayat (3) Bumi, air dan kekayaan alam  yang terkandung didalamnya dikuasai oleh 
      Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2.       2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tantang Desa
BAB V
Bagian Keenam
Musyawarah Desa
Pasal 54
(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh
     Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat 
     Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam
     penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
     meliputi:
     a. penataan Desa;
     b. perencanaan Desa;
     c. kerja sama Desa;
     d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
     e. pembentukan BUM Desa;
     f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
     g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
     paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 82
(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan
     pelaksanaan PembangunanDesa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan  
     Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan 
     terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan 
     Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan 
     pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana
     Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 
     kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan
     melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun 
     sekali.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk
     menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

MEREKOMENDASIKAN:

1.     Adanya indikasi dalam proses penjualan dan pembuatan sertifikat pada TN hak garapan Warga Desa pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa barat secara persyaratan administrasi tidak sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku;
2.      Instansi yang terkait agar segera menindaklanjuti permohonan kami untuk secepatnya menurunkan team ke lokasi;
3.      Team / Panitia Pelepasan Tanah Negara Desa Pamengkang bentukan Pemerintah Desa dalam pembentukan kepanitiannya tidak transparan, tanpa forum musyawarah desa yang dihadiri unsur masyarakat dan BPD serta tanpa persetujuan BPD;
4.      Bilaman terbukti adanya kesalahan prosedur yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang berlaku dalam proses pelepasan TN tersebut dan telah memiliki kekuatan hukum yang jelas, maka untuk keberaadaan TN tersebut akan diserahkan sepenuhnya menurut hukum yang berlaku.
Bilamana kebijakan selanjutnya ada di tangan/diserahkan ke warga maka akan di musyawarahkan dengan warga pamengkang dalam musyawarah desa dengan tujuan agar TN hak garapan warga Desa Pamengkang tersebut sejumlah kurang lebih 7 hektar dapat dikembalikan seperti semula dan akan difungsikan sebagaimana mestinya sesuai dengan hasil musyawarah desa untuk digunakan buat sebesar-besarnya kemakmuran warga Desa pamengkang dengan tetap mengedepankan tata kelola desa secara profesional sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Desa Pamengkang.

Cirebon,  10 Desember 2015


KAMI YANG BESUARA DALAM LINGKAR
MASYARAKAT PEDULI PAMENGKANG
TELAH MELAKUKAN MUSYAWARAH MUFAKAT UNTUK MENCARI PERLINDUNGAN KEJELASAN HUKUM TERHADAP PELEPASAN DAN PROSEDUR PEMBUTAN SERTIFIKAT TANAH GARAPAN WARGA DI TANAH NEGARA
 DESA PAMENGKANG KECAMATAN MUNDU KABUPATEN CIREBON
 JAWA BARAT


Yang Mengajukan Permohonan
 SANG PENCERAH


                                                                                                           















Tidak ada komentar:

Posting Komentar