KADO HATI NURANI - BANTUAN
KEJELASAN HUKUM
CATATAN LEMBAR PUTIH
MOHON UNTUK DI
TINDAK LANJUTI ADANYA INDIKASI PELANGGARAN HUKUM DALAM PROSES PENJUALAN “TANAH NEGARA” DESA PAMENGKANG KECAMATAN MUNDUK KABUPATEN CIREBON - JAWA BARAT PERSIL 132 & 133
PENDAHULUAN
Pendekatan Yuridis bahwa Pembebasan lahan/tanah
sangatlah rawan dan sensitif dalam penanganannya kalau prosedurnya tidak
dijalani dengan benar baik secara etika, administratif maupun struktural
kewenangan. Apalagi kebijakan pembebasan lahan/tanah ini di dalamnya menyangkut hajat hidup orang
banyak. Kalau dilihat dari kebutuhan pemerintah akan tanah untuk keperluan
berbagai macam pembangunan, dapatlah dimengerti bahwa tanah negara yang
tersedia sangatlah terbatas sekali. Maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh
yaitu dengan cara membebaskan tanah
milik rakyat, baik yang dikuasai hukum adat, tanah negara, tanah garapan maupun
hak-hak lainnya yang melekat diatasnya.
Dengan
kesepakatan bersama ini kami masyarakat bawah yang sekarang teraniyaya meminta
perlindungan hukum yang seadil-adilnya dalam pemberlakuan hukum yang peduli
terhadap rakyat
bawah yang memperjuangkan haknya dan keberpihakan kepada yang benar. Melalui pengaduan kami ini sudi
kiranya instansi yang terkait untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada di
Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Adanya
Indikasi Pelanggaran Hukum dalam proses penjualan “TANAH NEGARA” seluas kurang
lebih 7 hektar yang terletak di wilayah Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten
Cirebon Jawa Barat oleh yang menamakan dirinya Team Pembebasan Lahan “Tanah
Negara”
MENIMBANG:
1. Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan berserikat adalah hak segala bangsa. Prinsip ini telah
dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, semua warga negara berhak mengeluarkan
pendapat dan fikiran yang aturannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
2. Bahwa pengertian desa menurut Undang-undang No. 6
tahun 2014 adalah : ‘Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak
asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
SERTA HAK DAN
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1) Setiap Orang
berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
UndangUndang ini.
(2) Setiap Orang
berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka
untuk umum untuk memperoleh
Informasi
Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui
permohonan sesuai dengan
UndangUndang
ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai
dengan peraturan
perundangundangan.
(3) Setiap Pemohon
Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi
Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
gugatan ke pengadilan
apabila dalam
memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
sesuai dengan
ketentuan UndangUndang ini. Bagian Kedua Kewajiban Pengguna
Informasi
Publik
MEMPERHATIKAN:
1.
Adanya
lahan produktif TANAH NEGARA (TN) hak garapan warga Desa Pamengkang seluas
kurang lebih 7 hektar dengan kronologis tanah tersebut milik warga yang
mempunyai hak garapan TN tersebut secara turun temurun. Selama ini warga tidak
memiliki keterangan/bukti apapun yang tertulis selama menggarap;
2.
Awal
mulanya adanya niatan baik dari pemerintah desa pamengkang dan beberapa team
panitia yang dibentuk mensosialisasikan ke warga dengan tujuan awal
penyampaiannya akan membantu mengurus
surat-surat warga yang memiliki hak garapan TN supaya warga mendapatkan
3.
ketenangan
dan kejelasan hukum mengenai kepemilikan tanah tersebut;
4. Adanya
rencana alih fungsi lahan”Tanah Negara” yang akan dibangun Perumahan belum ada
musyawarah mufakat di desa dengan unsur masyarakat Desa Pamengkang dan BPD.
5.
Tidak
adanya transparansi dari team panitia dalam menyampaikan informasi ke
masyarakat mengenai peruntukan TANAH NEGARA (TN) di mohon buat, warga yang
punya hak garapan TN pada waktu itu sekitar bulan Mei 2015 di sodori surat
kuasa kosong oleh team panitia dengan tidak menjelaskan secara detail apa yang ada di isi surat kuasa
tersebut terutama tidak ada pembicaraan harga ganti rugi garapan sebagaimana
yang tertera di surat
kuasa seharga Rp. 20.000/m2 yang kemudian surat kuasa yang kosong tersebut
setelah di tandatangani diatas materai oleh warga hak garapan TN, surat kuasa kemudian di isi oleh team panitia tidak
dihadapan warga ybs tapi di tempat lain termasuk harga ganti rugi garapan yang
tertera di surat kuasa seharga Rp. 20.000/m2 pun di tulis
tidak dihadapan warga.
Warga Hanya mengisi SURAT KUASA KOSONG dan disodori oleh salah satu personil team
panitia, surat kuasa yang sudah bermaterai Rp. 6.000 untuk di tandatangani
warga.
6.
Sebagai
contoh adanya SURAT KUASA KOSONG belum tertulis identitas nama warga yang
disodori oleh salah seorang personil team panitia sudah bermaterai Rp. 6.000 minta
di tandatangani warga pada lembar Surat Kuasa tersebut, sebagaimana pengakuan
dari salah satu warga yang bernama Ibu Fatimah/Bapak Muntasir. Pada saat tanda
tangan yang datang hanya sdr. A’id Ahmad sendiri membawa surat kuasa kosong
belum diisi, tapi setelah jadi surat
kuasa yang buat bahan/arsip team panitia yang tercantum dalam surat kuasa tersebut
tertulis ada 3 orang tandatangan saksi dari team panitia dan sdr. Paur Rohman.
Sampai sekarang belum ada pembayaran uang ganti rugi dari
pihak ke tiga/team panitia kepada keluarga Ibu Patimah/Bapak Muntasir tapi
lahan tanahnya sudah di patok untuk rencana pengembangan perumahan;
7.
Adanya
indikasi pembohongan publik dari team panitia pembebasan lahan yang menjelaskan
ke warga yang punya hak garapan TN tersebut bahwa menurut penjelasan team panitia,
TN akan di mohon/diminta pemerintah/negara untuk kepentingan pemerintah/negara
namun pada akhirnya setelah jadi sertifikat secara kolektif dijual belikan oleh
team panitia ke pihak ketiga (depelover).
Barang bukti kami sertakan CD Rekaman Percakapan :
“Rekaman asli suara
percakapan team panitia (Sdr. A’ID AHMAD) dengan salah satu warga (BAPAK HASAN
suaminya IBU JUJU) yang keluarganya punya hak garapan TN”
Rekaman ini kami peroleh dari Bapak Hasan di rumahnya dan
direkam sendiri oleh bapak Hasan pada saat sdr a’id Ahmad menjelaskan
peruntukan TN pada saat itu akan di mohon oleh Pemerintah/Negara.
8.
Adanya
indikasi manipulasi data dan pembohongan publik dalam proses peralihan Lahan
Hak Garapan warga Desa Pamengkang pada Tanah Negara ke proses pembuatan
Sertifikat yang awalnya dalam perjanjian hanya dimohon dan team panitia
membantu untuk tujuan pemberian rasa aman dan kejelasan hukum terhadap tanah
yang di mohon tersebut, tapi lain cerita pada akhirnya banyak warga tidak di
beritahu bentuk fisiknya sertifikat asli yang kemudian oleh team panitia hanya
memberikan ganti rugi terhadap penggarap sekitar Rp. 20.000/m2 dan sudah jadi sertifikat
untuk kemudian sertifikat ini di
kepemilikannya berpindah ke pihak ketiga (depelover) untuk di jual belikan oleh
team panitia dengan tidak transparan mengenai besarnya harga dari jual beli
sertifikat tersebut;
9.
Dalam
proses pembuatan sertifikat tersebut, warga yang punya hak garapan TN tidak
mengeluarkan uang sama sekali sampai keluarnya sertifikatpun mayoritas tidak
diperlihatkan bentuk sertifikat aslinya, warga hanya menerima uang ganti rugi
hak garap sebesar rata-rata Rp. 20.000/m2;
10.
Secara
administrasi dari proses diatas banyak terdapat blanko/kertas kosong seperti :
kwitansi, surat pernyataan, surat keterangan peruntukan dllnya yang tidak
dijelaskan secara terperinci oleh team panitia bahkan ada transaksi jual beli
yang dilakukan team panitia tidak mengeluarkan kwitansi sehelaipun dan tidak di
ukur sama sekali seperti yang di alami oleh Bpk Jaelani yang lahannya tanahnya
di jual melalui medoator Bapak H.To’at dan Bapak Kalsum (terlampir Foto Copy
KTP penjual dan PBB lahan yang dijual);
11.
Hasil
jajak pendapat yang dilaksanakan BPD dengan Pemerintah Desa dan perwakilan
Team/Panitia Pelepasan TN Desa
Pamengkang yang dilaksanakan pada tanggal 03 November 2015 dengan pernyataan
sikap BPD Menolak terhadap langkah yang sudah ditempuh pemerintah desa (Kuwu)
dengan Team nya yang telah menjual TN Desa Pamengkang ke develover tanpa di awali
dengan musyawarah desa;
1. Pasal 33 UUD 1945, ayat (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tantang
Desa
BAB V
Bagian
Keenam
Musyawarah
Desa
Pasal
54
(1) Musyawarah Desa merupakan forum
permusyawaratan yang diikuti oleh
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat
Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
penataan Desa;
b.
perencanaan Desa;
c.
kerja sama Desa;
d.
rencana investasi yang masuk ke Desa;
e.
pembentukan BUM Desa;
f.
penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g.
kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan
paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal
82
(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan
informasi mengenai rencana dan
pelaksanaan PembangunanDesa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan
Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil
pemantauan dan berbagai keluhan
terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan
perencanaan dan
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana
Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan
melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam
Musyawarah Desa untuk
menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
MEREKOMENDASIKAN:
1. Adanya indikasi dalam proses penjualan dan pembuatan
sertifikat pada TN hak garapan Warga Desa pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten
Cirebon Jawa barat secara persyaratan administrasi tidak sesuai dengan hukum
perundang-undangan yang berlaku;
2. Instansi yang terkait agar segera menindaklanjuti permohonan
kami untuk secepatnya menurunkan team ke lokasi;
3. Team / Panitia Pelepasan Tanah Negara Desa Pamengkang
bentukan Pemerintah Desa dalam pembentukan kepanitiannya tidak transparan,
tanpa forum musyawarah desa yang dihadiri unsur masyarakat dan BPD serta tanpa
persetujuan BPD;
4. Bilaman terbukti adanya kesalahan prosedur yang
bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang berlaku dalam proses
pelepasan TN tersebut dan telah memiliki kekuatan hukum yang jelas, maka untuk
keberaadaan TN tersebut akan diserahkan sepenuhnya menurut hukum yang berlaku.
Bilamana kebijakan selanjutnya ada di tangan/diserahkan
ke warga maka akan di musyawarahkan dengan warga pamengkang dalam musyawarah
desa dengan tujuan agar TN hak garapan warga Desa Pamengkang tersebut sejumlah
kurang lebih 7 hektar dapat dikembalikan seperti semula dan akan difungsikan
sebagaimana mestinya sesuai dengan hasil musyawarah desa untuk digunakan buat
sebesar-besarnya kemakmuran warga Desa pamengkang dengan tetap mengedepankan
tata kelola desa secara profesional sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Desa Pamengkang.
Cirebon, 10 Desember 2015
KAMI YANG BESUARA DALAM LINGKAR
MASYARAKAT PEDULI PAMENGKANG
TELAH MELAKUKAN MUSYAWARAH MUFAKAT UNTUK
MENCARI PERLINDUNGAN KEJELASAN HUKUM TERHADAP PELEPASAN DAN PROSEDUR PEMBUTAN
SERTIFIKAT TANAH GARAPAN WARGA DI TANAH NEGARA
DESA
PAMENGKANG KECAMATAN MUNDU KABUPATEN CIREBON
JAWA
BARAT
Yang Mengajukan Permohonan
SANG PENCERAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar