KRONOLOGIS

KRONOLOGIS ALIH FUNGSI LAHAN TANAH NEGARA YANG SEKARANG DALAM PROSES PEMBANGUNAN KOMPLEK PERUMAHAN.

Terungkapnya Proses penjualan Lahan Tanah Negara Cacat Secara Admministrasi 

Sekitar Bulan April Pemerintah Desa Pamengkang (Kuwu) mensosialisasikan kepada masyarakat warga Desa Pamengkang mengenai akan di adakannya penertiban secara administrasi untuk membantu membuatkan sertifikat bagi warga para penggarap Tanah Negara supaya adanya rasa aman serta kejelasan hukum bagi para penggarap Tanah Negara.

Setelah semuanya berjalan beberapa waktu kemudia Pemerintah Desa membentuk Tim Panitia yang tujuan awalnya membantu Pemerintah Desa dalam mengurus perijinan dalam proses pembutan sertifikat Tanah Negara yang akan dimohon oleh para penggarap karena selama ini sudah puluhan tahun para penggarap tidak memiliki surat keteranganpun dari pemerintah desa dan ini sudah berjalan puluhan tahun yang lalu. Perlu diketahui pembentukan tim panitia ini tidak transparan tanpa musyawarah desa dan tanpa persetujuan BPD 
Pembentukan Tim Panitia ini terkesan ditutupi tidak transparan dan tanpa musyawarah desa serta tanpa persetujuan BPD Pamengkang. Tim Panitia inilah yang menjalani dan berperan dalan pelepasan alih fungsi lahan Tanah Negara hak garapan warga. Pelepasan Lahan Tanah Negara ini oleh tim panitia setelah jadi sertifikat diduga panitia menjualnya ke pihak ke tiga (depelover) yang akan dibangun komplek perumahan.
sebagai mana di ungkapkan oleh ketua BPD (Jaja Sutisna) kepada kami pada saat dikonfirmasi.

Proses sosialisasi ke warga mengenai permasalahan ini terindikasi adanya pembohongan pablik secara mendasar hal ini terbukti pada saat salah satu panitia (A'id Ahmad) mendatangi rumah keluarga dari warga Desa Pamengkang yang memiliki hak garap di TN tersebut salah satu panitia ini menyampaikan bahwa TN akan di mohon oleh Negara/Pemerintah untuk kepentingan Pemerintah/Negara, padahal jelas sekali TN ini kemudian dijual ke pihak ke tiga (depelover) untuk komplek perumahan. Selain itu juga banyaknya surat kuasa yang ditandatangani warga dengan bentuk blanko kosong tidak ada bahasa akan di ganti garapan sebesar Rp. 20.000 permeter persegi hanya tertera materai di pojok kanan bawah yang kemudian oleh panitia diminta tanda tangan warga yang memiliki hak garap TN.    

Setelah kami selidiki bersama sebenarnya A'id Ahmad kalau kita bersama teliti masih ada catatan kriminal di POLSEK MUNDU Kabupaten Cirebon dan POLRESTA terkait kasus pemukulan yang dilakuka A'id Ahmad kepada salah satu tokoh agama (Ustadz) dan kasusnya masih dalam proses penanganan Kanit Reskrim Polsek Mundu dan Polresta silahkan.
A'id Ahmad setelah kami adakan pengecekan lebih lanjut masih tercatat salah satu anggota aktif LSM BASMI (Barisan Muslim Indonesia) Resort Desa Pamengkang.
Dari sini juga sudah sangat jelas lemahnya penyelesaian hukum yang berlaku baik ditingkat Desa Pamengkang maupun Instansi penegak hukum yang terkait kalau permasalahan ini tidak ada pangkal ujungnya penyelesaian maka hukum di Indonesia akan terus di nodai oleh mapia hukum.


BERLAKUKAN HUKUM SECARA ADIL SUPAYA TERWUJUD MASYARAKAT AMAN DAN TENTRAM

Negara / pemerintah dalam hal ini kalau tidak terungkap mengenai  adanya indikasi cacat secara administrasi dalam alih fungsi lahan ini maka akan di rugikann ratusan atau bahkan mungkin milyaran rupiah. Masyarakat hanya memperoleh hak ganti garapan sebesar Rp. 20.000 permetr persegi sementara tertuang dalam perjanjian panitia dengan pembeli dihargai Rp. 55.000 permeter persegi, sementara kita tketahui bersama tanah bersertikifikat di wilayah strategis ini bisa terjual Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 200.000 permeter Persegi.

Ayo para penegak hukum turun bersama warga untuk investigasi bersama menyelesaikan permasalahan cacat secara administrasi dalam pelepasan lahan tanah negara di desa pamengkang yang akan di fungsikAN MENJADI KOMPLEK PERUMAHAN.

Indikasi Kesalahan sudah sangat Jelas :
1. Melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
2. BPD Menolak Penjualan Tanah Negara persil 133 karena proses penjualannya tanpa MUSDES dengan
    BPD dan tanpa PERDES.
3. Adanya banyak manipulasi di SURAT KUASA warga yang punya hak garap yang penyebarannya
    hanya berupa belanko kosong, yang jelas-jelas ketua tim dan saksi-saksi dari panitia tidak menyaksikan
    pembuatan langsung SURAT KUASA di hadapan warga yang membuat surat kuasa.
4. Adanaya pembohongan publik dalam proses sosialisasi awal yang dilakuka oleh salah satu tim panitia
    kepada keluarga salah satu warga yang punya hak garap di TN tersebut.

    KLIK LINK YOUTUBE  DIBAWAH INI:

https://www.youtube.com/watch?v=WtIy0ltoP7c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar