ANALISA BEDAH KASUS
TEMUAN 1.
OBYEK ANALISA BEDAH
KASUS BERUPA SURAT KUASA SALAH SATU WARGA YANG PUNYA HAK GARAP BERNAMA Bapak ENCU SUJANA Alamat : Dusun I blok Manis
Rt/Rw 04/01 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon menuru jawaban
dari ybs adalah sbb mari kita analisa bersama.
Kita
Lihat jelas sekali tertulis SURAT KUASA,
tapi disinilah awal dari kesalahan fatal (cacat administrasi) yang di
lakukan TIM PANITIA.
Tertulis
jelas kita lihat bersama adanya tulisan tangan dan seterusnya akan ditemui
seperti itu yang tercantum dalam surat kuasa secara kolektif penulisannya yang
berjumlah puluhan lembar SURAT KUASA dibuat hanya dalam waktu singkat tanggal 5
dan 6 Mei 2015 ditulis dengan karakter huruf sama (1 orang pembuatnya) dan
dibuat tidak di depan yang membuat surat kuasa termasuk 3 orang saksi tidak
menyaksikan pembuatan surat kuasa tapi tanda tangan sebagai saksi serta
paurrohman yang notabene sebagai ketua tim juga TIDAK MENYAKSIKAN LANGSUNG pada
saat penyampaian SURAT KUASA di hadapan warga yang menandatangani surat kuasa
adapun tapi tanda tangan yang dilakukan paurrohman kebanyakannya di
tandatangani menyusul secara kolektif.
SURAT
KUASA yang didalam kotak spidol warna biru (no. 1), Kotak spidol warna kuning
(no. 2), Kotak spidol warna Hijau (no. 3A dan 3B) itu awalnya pada saat warga
tanda tangan diatas materai masih berupa blanko kosong (tidak ada tulisan
tangan sama sekali) dan tidak dijelaskan oleh tim panitia termasuk harga jual
sebesar Rp. 20.000 permeter persegi.
Sebagaimana di ungkapkan oleh Bp.
Encu Sujana kenapa tim panitia mencantumkan tulisan Rp. 20.000 permeter persegi
pada surat kuasa padahal saya belum diberi tahu kesepakatan harga dan jelas
sekali bahwa... “saya menerima uang setelah tawar menawar jadi dealnya dengan
hitungan lebih dari Rp. 30.000 permeter persegi dan sayapun menerima terakhiran
setelah mayoritas warga diberi ganti rugi” ungkapnya kepada kami.
Kesimpulannya :
Masyarakat tidak mengetahui kalau
tanah negara hak garap warga akan dibuat sertifikat secara kolektif yang
difasilitasi tim panitia kemudian dijualnya ke depelover, warga hanya di beri
uang rata-rata sebesar Rp. 20.000 meter persegi dan pada saat pemberian uang
Rp. 20.000 permeter persegi warga tanda tangan di kwitansi kosong bermaterai.
SURAT KUASA hanya berisi tulisan cetak masih blanko kosong, adapun tulisan tangan yang diberi tanda garis horisontal (dicoret merah) pada saat di sodorkan ke warga tidak ada tulisan tangan sama sekali, yang ada hanya materai di bawah kanan yang diberi kotak spidol merah (no. 4).
Warga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam proses pembuatan sertifikat ini karena awalnya dari apa yang disampaikan tim panitia hanya membantu mengurus surat-surat supaya ada kejelasan hukum dan tertib secara administrasi bagi para penggarap tanah negara karena selama warga menggarap sudah turun temurun bertahun-tahun sama sekali tidak ada surat resmi dari pemerintahan desa, dan warga sama sekali tidak tahu kalau tanah negara ini kemudian jadi sertifikat dan dijual ke pihak ketiga (depelover) karena tim panitia tidak musyawarah terlebih dahulu.
Warga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam proses pembuatan sertifikat ini karena awalnya dari apa yang disampaikan tim panitia hanya membantu mengurus surat-surat supaya ada kejelasan hukum dan tertib secara administrasi bagi para penggarap tanah negara karena selama warga menggarap sudah turun temurun bertahun-tahun sama sekali tidak ada surat resmi dari pemerintahan desa, dan warga sama sekali tidak tahu kalau tanah negara ini kemudian jadi sertifikat dan dijual ke pihak ketiga (depelover) karena tim panitia tidak musyawarah terlebih dahulu.
TEMUAN 2
Sama untuk temuan ke dua masih sekitar SURAT KUASA yang menjadikan dasar hukum tim panitia melegitimasi bahwa mereka adalah diberi kuasa oleh warga yang punya hak garap Tanah Negara (TN) di Desa Pamengkang untuk mengurus proses jual beli, SEKAI LAGI KAMI TEGASKAN...!!!! tidak ada warga satupun yang memberikan kuasa ke TIM PANITIA untuk menjual tanah negara, warga hanya memberikan surat kuasa supaya ada kejelasan hukum dan rasa aman memiliki tanah garapan menjadi hak milik warga setelah dimohon, bukan dibuat sertifikat untuk di jualbelikan secara kolektif oleh tim panitia ke pengembang (depelover).
Mari kita LIHAT BERSAMA adanya Kejanggalan dalam surat Kuasa dibawah ini tertulis nama satu orang bernama Bp. NITA, alamat Dusun III blok Pon Rt / Rw 004/005 Desa Pamengkang.
Coba lihat dan perhatikan dengan seksama Bp. Nita punya identitas 2 yang di bedakan usianya, satu usianya 56 tahun sedangkan satunya lagi usianya 48 tahun, jelas ini adalah sama orangnya (satu orang)
3. ADANYA REKAMAN PEMBOHONGAN PABLIK YANG DILAKUKAN A''ID AHMAD
kepada salah satu klrga warga yang punya hak garapan TN
youtube rekaman pembohongan publik yang sisampaikan saat sosialisasi oleh salah satu paniti
(A'id Ahmad) klik link ini https://www.youtube.com/watch?v=WtIy0ltoP7c
4. BPD melalui musyawarah jajak pendapat dengan Kuwu dan Tim Panitia menolah alih fungsli
lahan TN persil 132 dan 133 di Desa Pamengkang yang akan dijadikan kompleh perumahan
TAMAN HASNA PAMENGKANG karena prosesnya tanpa musyawarah desa dan tanpa
persetujuan BPD serta tanpa perdes dan yang lebih tidak mengerti lagi pembentkan tim paniti
juga tanpa musyawarah desa dan tanpa persetujuan BPD (BPD tidak Tahu)
ARSIP DOKUMEN PANITIA BERUPA BEBERAPA SURAT KUASA DARI WARGA YANG AWALNYA BLANKO KOSONG PADA SAAT DI TANDA TANGAN WARGA TAPI SETELAH WARGA TANDA TANGAN DI ATAS MATERAI TIM PANITIA MENGISI SENDIRI DENGAN TULISAN TANGAN DALAM WAKTU SEKITA DUA HARI.
MASIH BANYAK LAGI SURAT KUASA WARGA YANG BENTUKNYA SERUPA SEPERTI INI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar