PANDANGAN YURIDIS

WEBSITE ini sebagai pusat sajian informasi yang di buat untuk kepentingan semua pihak yang berani mengungkap kebenaran Kami yakin apa yang kami lakukan ini adalah benar adanya.

Kami disini murni gerakan "LEMBAR PUTIH" yang akan memberikan informasi sejelas-jelasnya. Semoga adanya website ini kepedulian dari lemah dan lambannya proses hukum terhadap permasalahan yang ada akan menggeliat bangkit hati nuraninya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Secara jujur kami akui rapihnya gerakan dari para oknum yang terlibat dalam penjualan TN ini sangat terorganisir membuat ruang gerak kami agak sedikit sulit, tapi walau bagaimanapun supremasi hukum harus ditegakkan.
Adanya Kerjasama yang baik dari masyarakat dan para penegak hukum kami yakin semua akan berjalan lancar dan bentuk kejahatan apapun pasti lambat laun akan terungkap.

Barang bukti lebih jelas silahkan cek semua bukti arsip yang menerangkan  proses dari awal mulanya sampai pembuatan sertifikat TANAH NEGARA (TN) yang dibuatkan oleh BPN Kab. Cirebon ke an. Perorangan Warga Pamengkang yang Punya Hak Garap TN  sangat singkat sekali kurun waktunya untuk jadi sertifikat dan warga tidak diberitahu dan tidak diperlihatkan bentuk sertifikat aslinya yang kemudian sertifikat ini oleh tim panitia dialihkan ke Pihak ketiga (depelover) untuk dijual. Warga yang punya hak garap TN tidak mengeluarkan uang sepeserpun dan indikasi ada yang mendanai untuk pembuatan sertifikat TN secara kolektif ini, warga hanya diberi uang ganti rugi Rp. 20.000 permeter persegi tanpa musyawarah terlebih dahulu. Dalam Penerimaan uang pun banyak warga menanyakan tanda tangan dilembar kwitansi kosong bermaterai, ADA APA DIBALIK SEMUA INI TRANSAKSI KEUANGAN KO GA JELAS YAAAA..!



KAMI TEGASKAN...!

PELEPASAN ALIH FUNGSI LAHAN TANAH NEGARA PERSIL 133 YANG AWALNYA KESEPAKATAN WARGA DENGAN PEMERINTAHAN DESA ADALAH DIMOHON UNTUK MEMBERIKAN KEJELASAN HUKUM TAPI KENAPA SETELAH JADI SERTIFIKAT DIJUAL SECARA KOLEKTIF KE PIHAK KE TIGA (DEPELOVER) OLEH SEKELOMPOK ORANG YANG MENAMAKAN TIM PANITIA.

PENJUALAN TANAH NEGARA YANG BERADA DI DESA PAMENGKANG KECAMATAN MUNDU KABUPATEN CIREBON ADALAHCACAT SECARA ADMINISTRASI,

 KENAPA PARA INSTANSI YANG TERKAIT TIDAK PEKA MENYIKAPI FENOMENA INI.

KAMI RAKYAT BAWAH TOLONG JAGAN DIBOHONGI...!

barang bukti sudah jelas, bayaknya pembuatan Surat Kuasa yang di manipulasi tim panitia, banyaknya intimidasi dan pembohongan publik.

adanya berita acara pembuatan blok baru pada persil 133 yang konon dahulu kala tanah pada persil ini adalah tanah pangonan blok pabedilan, kenapa ketika mau di alih fungsikan TN ini jadi keluar nama blok baru.

PARA PENEGAK HUKUM BERBUATLAH SESUAI HUKUM YANG BERLAKU JANGAN DITUTUP-TUTUPI, Semua Warga Pamengkang siap memberikan keterangan yang sebenarnya kalau diperlukan oleh siapapun, karena hak suara kami untuk berpendapat sudah dikebiri oleh pemerintahan Desa Pamengkang.

Yang terhormat para Penegak Hukum :

- Insan Pers
- MUSPIKA Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon 
- BPN Kabupaten Cirebon
- Kejaksaan Negeri sumber - Kabupaten Cirebon
- Komisi Informasi dan Kumunikasi Cirebon
- Bupati Kab. Cirebon
- Ketua DPRD Kab. Cirebon 
- Tipikor POLRESTA Cirebon.
- Tipikor POLDA Jabar
- KPK
- Kejati Bandung - Jawa barat
- PTUN Bandung Jawa Barat

Segera turunlah ke Desa Pamengkang 
TUNTASKAN INDIKASI ADANYA DUGAAN 
Tindak Pidana Korupsi
KALAU MEMANG TERBUKTI
berjumlah Ratusan/Bahkan Mungkin Milyaran Rupiah dari pelepasan Penjualan Tanah Negara 
di Desa Pamengkang ini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar