Minggu, 17 Januari 2016

DESAKU SAYANG DESAKU MALANG DIUJUNG PERSIMPANGAN

Perjuangan di Dalam Ruang Kapitalisme
Oleh : Sang Pencerah 

Tulisan ini dibuat sesederhana mungkin, alasannya agar bisa dipahami bagi siapa saja yang membacanya. Isi tulisan ini diambil dari sedikit realitas yang terjadi di sekitar kita berdasarkan analisa berfikir logis realistis. Mungkin biasa saja bagi individual yang sudah jauh memahami gejolak pada situasi pada sistem saat ini, tetapi harus kita ketahui bersama masih banyak ribuan jiwa yang belum memahami tentang ketimpangan informasi ini yang himbasnya akan terjadi dimasa yang akan datang kalau tidak dibentuk tata kelola desa atau Tata rencana Ruang dan Wilayah Desa Pamengkang maka akan adanya revolusi proyek besar-besaran diwilayah Desa Pamengkang ini sehingga akan terkonsentrasi pada

perumahan dengan tidak diimbangi pembangunan inprastruktur lainnya seperti pembangunan sarana umum, seperti industri/pabrik yang bisa menyerap lapangan kerja, BUMdes, Pasar Desa,  Badan Latihan Keterampilan, tenaga teknis pendampingan sehingga kalau hal tersebut tidak diperiritaskan maka akan berdampak buruk kedepannya.

Selasa, 12 Januari 2016

TEMUAN SURAT KUASA YANG CACAT SECARA ADMINISTRASI


SURAT BUAT PARA PENEGAK HUKUM DAN MEDIA

Salam Be'NDeRA
(Bela Negara, Bela Desa, Bela Rakyat ) 

Kami hadir  MENYAJIKAN INFORMASI INI hanya untuk membuat LEMBAR PUTIH dari sekapur sirih mengenai kebenaran harus di ungkap sekecil apapun, karena ini kami sampaikan dengan sejelas-jelsnya memang benar telah terjadi transaksi penjualan TANAH NEGARA sekai lagi kami sampaikan, telah terjadi transaksi penjualan TANAH NEGARA.....!! di wilayah Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang perlu ditindak lanjuti keabsahan secara administrasi dan lain-lainnya.

Tidak usah mencari-cari kami ini siapa, karena kami di sini adalah suara hati kebenaran, kami tidak bertujuan membuat kekacauan atau apapun bahasanya yang membuat rasa tidak aman untuk semua pihak justru kami sebaliknya mau memberikan rasa aman kepada semua pihak mengenai kebenaran harus di tegakkan dan di ungkapkan, kebenaran harus di bumikan bukan dikebumikan, kebenaran harus di ungkap tidak hanya di besarkan via talk show, tataran teori atau buku-buku serta peraturan ataupun undang-undang, kebenaran milik rakyat semua bukan hanya milik orang tertentu saja/ sekelompok orang yang berserikat membuat konspirasi busuk yang menodai hukum dengan hal-hal yang busuk apalagi pembunuhan karakter.

kami hanya suara rakyat kecil pinggiran yang terkadang mungkin di kesampingkan tapi berawal dari rakyat kecil yang punya juwa membangunlak akan terbentuk negara menjadi besar. Buktikan kebenaran dengan memanggil semua yang berkepentingan dalam transaksi alih fungsi lahan TN yang akan menjadi komplek perumahan, Warga yang punya hak garap TN Pamengkang telah di "bohongi" terutama oleh tim panitia.

Yang terhormat para Penegak Hukum & Insan Pers :


- Insan Pers
- MUSPIKA Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon 
- BPN Kabupaten Cirebon
- Kejaksaan Negeri sumber - Kabupaten Cirebon
- Komisi Informasi dan Kumunikasi Cirebon
- Bupati Kab. Cirebon
- Ketua DPRD Kab. Cirebon 
- Tipikor POLRESTA Cirebon.
- Tipikor POLDA Jabar
- KPK
- Kejati Bandung - Jawa barat
- PTUN Bandung Jawa Barat


Segera turunlah ke Desa Pamengkang untuk investigasi dan penyidikan/penyelidikan leboh lanjut 
TUNTASKAN INDIKASI ADANYA DUGAAN 

Tindak Pidana Korupsi
KALAU MEMANG TERBUKTI

PEMERINTAH/NEGARA DAN WARGA DIRUGIKAN
 Ratusan/Bahkan Mungkin Milyaran Rupiah dari pelepasan Penjualan Tanah Negara 
di Desa Pamengkang ini

Pengakuan dari Bapak Encu Sujana 
menurut pengakuannya
"tidak pernah mengisi SURAT KUASA apalagi dijelaskan isi dari surat kuasa seperti dibawah ini
dan pada saat itu cuma tanda tandan di atas materai saja, berarti benar adanya 
pada saat tanda tangan surat kuasa masih kosong"

ungkap Bapak Encu Sujana..." Saya siap di konfirmasi dan jadi saksi untuk mengungkap
kesalahan secara administrasi dari alih fungsi Tanah Negara persil 133 Desa Pamengkang"


INDIKASI ADANYA MANIPULASI
SATU NAMA DUA IDENTITAS


SURAT PERJANJIAN HARGA
PENJUALAN TANAH NEGARA HAK GARAP WARGA DESA PAMENGKANG